|

Ketua LSM PENJARA MARELAN : Tutup Gudang Cat Warna Hitam di Pasar 1 Rel Diduga Melaksanakan Aktifitas Ilegal


IntenNews.com| Marelan-
Sebuah Truck Tangki pengangkut BBM jenis solar subsidi berwarna biru putih bermuatan dengan kapasitas 5.000 liter masuk ke sebuah gudang berdasarkan warna hitam diduga gudang tersebut tempat penampungan pengolahan BBM (Siong) di Jln. Pasar 1 Rel, Kel. Tanah 600, Kec. Medan Marelan. Rabu (18/12/2024). 

Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Setiap hari ada saja Truck Tangki BBM masuk diduga ke gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM jenis solar bersubsidi tersebut

"Setiap hari ada saja bang Truck Tangki BBM bersubsidi jenis solar datang berganti ganti masuk ke gudang tanpa plang nama tersebut dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM,"ujarnya kepada wartawan

Narasumber ini menjelaskan bahwa aktivitas di duga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut sudah cukup lama beroperasi secara terang terangan tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH)

"Sudah cukup lama Bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM tersebut, Namun herannya mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang terangan,"Ucapnya heran . 

Selain itu, Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar para mafia minyak ini mencampurkan BBM bersubsidi jenis solar tersebut dengan minyak konden dari Tanjung Pura dan Aceh kemudian dipasarkan dengan harga industri kepada konsumen sesuai dengan order

Selain itu, aktivitas diduga gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM tersebut juga sangat berdampak akan lingkungan masyarakat sekitar serta dikawatirkan rawan akan kebakaran,"ucap narasumber

Ditempat terpisah, Ketua PAC. Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM PENJARA) Kec. Medan Marelan, RIADI didampingi Sekretaris, SUNARDI NST menambahkan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 menyatakan Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah)

" Kegiatan yang dilakukan Oknum tersebut sudah jelas merugikan Negara, Saya sebagai Ketua LSM PENJARA dalam waktu dekat akan melakukan investigasi langsung ke gudang tersebut, apabila gudang tersebut memang melakukan kegiatan ilegal kami akan segera menyurati Kapolda Sumut, Pangdam 1 BB, Kejatisu, Kapolres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, " tegasnya. 

Maka dari itu, ini semua butuh perhatian serius dari pihak APH, kalau tidak, bisa menjamur nantinya, apalagi dapat menyebabkan kerugian negara itu sendiri,

"Selain berdampak akan pencemaran lingkungan di tengah tengah masyarakat dikawatirkan bisa menimbulkan rawan kebakaran, Apa lagi suhu diwilayah khususnya Medan Utara saat ini kan cukup panas belakangan ini,"ungkapnya.

(TIM) 

Komentar

Berita Terkini