|

Jaksa Geledah Ruang Kerja Kadis PMD Kabupaten Labuhan Batu


Intennews.com - Labuhan Batu
- Rabu, (18/12/2024)- Kejaksaan Negeri Labuhanbatu lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Labuhan Batu. 

Penggeledahan tersebut dilakukan pihak Jaksa Kejari Labuhanbatu dikarenakan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Bandar Kumbul, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022. 

Ada 10 (sepuluh) orang Tim Kejari Labuhanbatu melaksanakan penggeledahan itu. Penggeledahan dilakukan di dua (2) tempat terpisah. Pertama di ruang kerja Kepala Dinas PMDK Labuhanbatu, Jalan Gose Gautama Nomor 90 Kelurahan Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan. Kemudian di kantor Desa Bandar Kumbul Jalan Karya Utama Nomor 01 Dusun I Kecamatan Bilah Barat.

"Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu 

Nomor : PRINT-05/L.2.18/Fd.2/12/2024 tanggal 11 Desember 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Labuhanbatu melakukan penggeledahan terhadap 2 Tempat atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Bandar Kumbul, Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022,"tulis Kasi Intel Memed Rahmad Sugama Siregar, SH dalam siaran persnya, Jum'at (20/12/2024) pagi.

Menurut Memed Rahmad Sugama, penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penggeledahan tersebut, tim Kejari Labuhanbatu menyita sejumlah barang bukti.

"Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa ± 400 (empat ratus) berupa surat atau dokumen yang berhubungan dengan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya, Terhadap barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Jaksa Penyidik akan dilakukan validasi dan 

verifikasi untuk dilakukan penyitaan,"terang Kasi Intel Memed Rahmad Sugama

Pihak penyidik menegaskan bahwa setiap tindakan yang diambil selama proses penggeledahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghormati hak-hak setiap individu.

"Penggeledahan dilakukan sesuai SOP, dan kita tetap menghormati hak - hak yang individu yang terlibat," Tutupnya. 

(Arif)

Komentar

Berita Terkini