|

Pemilik Siong Minyak Hamparan Perak Berinisial W Kebal Hukum


IntenNews.com |Marelan -Sebuah gudang yang di duga tempat pengolahan atau penimbunan BBM ilegal jenis Solar milik salah seorang berinisial W yang berlokasi di Jalan Lintas Hamparan Perak berpagar biru yang seakan tak tersentuh pihak penegak hukum dan merasa kebal hukum bebas beroperasi. Yang lebih parahnya lagi ,gudang tersebut terletak di dekat permukiman warga masyarakat .

Dari investigasi awak media ini, Rabu (2/10/2024) terlihat mobil pickup masuk dan keluar gudang yang di duga tempat pengolahan dan penimbunan BBM bio solar.

Di karenakan tempatnya yang sangat strategis timbul pertanyaan apakah gudang yang di duga tempat pengoplosan dan penimbunan BBM bersubsidi bio solar ini tidak di ketahui aparat penegak hukum ataukah  mungkin memang sengaja di biarkan ?

Terkait hal ini awak  media mencoba mengkonfirmasi salah seorang warga setempat yang tak ingin di sebut namanya. Pada awak media ini Warga setempat yang namanya tidak mau disebutkan menyampaikan , memang benar, kami warga di sini sering melihat ada mobil pickup dan mobil tangki biru putih keluar masuk ke dalam gudang itu. 

" Kami warga di sini menduga gudang itu di jadikan gudang pengolahan dan penimbunan BBM solar yang kami dengar di kelola oleh salah seorang berinisial W. Jika hal ini benar kami warga di sini berharap kepada pihak berwajib khususnya Polres Pelabuhan Belawan untuk menindak tegas terhadap pemilik usaha BBM yang diduga ilegal dan segera menangkap oknum mafianya yang seakan kebal hukum. Karena sudah jelas ini sangat merugikan masyarakat apa bila terjadi kebakaran dan tentu saja merugikan negara karena di duga adanya praktik pengoplosan dan  penimbunan minyak BBM jenis solar bersubsidi," harap warga.

" apa lagi menjelang malam saya dan warga di sini sering  memperhatikan mobil pickup dan mobil tangki sering keluar masuk bang, " tambahnya.Dalam hal ini aparat penegak hukum (APH) harus segera menyelidiki aktivitas di dalam area gudang tersebut yang di duga melanggar undang - undang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi.  Dalam  Pasal 53 sampai dengan 58 Undang - undang.

Setiap orang yang Menyalagunakan pengangkutan, dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 (Enam) Tahun, atau denda paling tinggi RP. 60.000.000.000.00 (Enam puluh miliar rupiah. )

(RIADI)

Komentar

Berita Terkini